Alur Pengembangan Program Diklat Guru. Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Alur Pengembangan Program Diklat Guru |
Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan belajar mandiri.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pandalaman materi pedagogik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
Baca Juga :
- Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Tujuan, Prinsip, Sasaran Program Diklat Guru
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) adalah kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK
Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan
kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP- 10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan menggunakan pola seperti pada gambar dibawah ini.
Penjelasan Gambar gambar Di atas adalah sebagai berikut.
1) Analisis Kebutuhan Pelatihan dan Penetapan Peserta
Analisis kebutuhan pelatihan dan penetapan peserta dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait:
- Kompetensi keahlian yang menjadi prioritas
- Jumlah guru yang akan melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) awal dan klaster yang akan diujikan
- Jumlah guru yang sebelumnya telah melakukan uji kompetensi keahlian dan memiliki sertifikat keahlian dari LSP P2, LSP P3 atau sertifikat keahlian lainnya.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat keahlian dari LSP P2, LSP P3 atau sertifikat keahlian lainnya, maka sertifikat keahlian yang dimiliki tersebut dapat diakui, jika:
Sertifikat keahlian masih berlaku Unit kompetensi yang dinyatakan kompeten pada sertifikat tersebut, ekivalen pada unit kompetensi yang akan diujikan sesuai skema KKNI Level IV yang telah ditentukan.
Selain itu, pada kegiatan analisis kebutuhan diklat, peserta guru kejuruan diharapkan akan memperoleh informasi tentang:
- pola pendampingan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK di sekolah.
- jadwal pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi keahlian.
- informasi teknis terkait kegiatan mandiri secara terstruktur pada kompetensi keahlian yang harus dipelajari dan diselesaikan oleh guru sebagai peserta program Diklat.
2) Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di SMK
Tugas mandiri terstruktur di SMK merupakan kegiatan On the Job Learning (On), di mana peserta guru kejuruan mempelajari materi unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang telah ditentukan secara mandiri di sekolah, masing-masing selama 10 hari (minimal 2 JP/hari) setiap klaster.
3) Pelatihan dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Pelatihan merupakan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara peserta dengan fasilitator di tempat pelatihan yang ditentukan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 (dua) klaster. Alokasi waktu total kegiatan pelatihan adalah 150 JP menggunakan struktur program seperti pada Tabel 3.6. Baca Selengkapnya
Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru)